Perlukah Seorang Advokat Mempunyai Website?

Dengan jumlah penduduk sekitar 259,1 juta, tak salah apabila Indonesia sering disebut sebagai pasar potensial digital. Sebab, sampai saat ini sudah ada sekitar 88,1 juta pengguna internet aktif di Indonesia. Jumlah itu pun diperkirakan dapat terus bertambah.

3 Fakta Pengguna Internet :
1. Pengguna Internet di Indonesia terus naik
2. Lebih sering akses Internet daripada Televisi
3. Aktif di Social Media

Perubahan besar dalam perilaku konsumen ini telah terjadi dalam 10 tahun terakhir. Cara konsumen mencari pengacara pun telah berubah di era digital saat ini. Munculnya sosial media, smartphone dan mesin pencari telah secara signifikan mempengaruhi cara konsumen menemukan pengacara. Untuk seorang advokat /Firma Hukum yang ingin mendapatkan lead dan menemukan Klien, tentunya harus memiliki profil direktori yang kuat dan aktivitas di media sosial.

Selain Media Sosial, Perlukah Seorang Advokat Mempunyai Website?

Secara khusus, terjadinya persaingan di dunia media online ini tidak terlepas dari menjamurnya kehadiran website/situs/blog yang secara khusus konsentrasinya sebagai kantor jasa pemberian bantuan hukum dari seorang atau beberapa orang advokat. Kehadiran web milik para advokat ini diperuntukkan dalam rangka menunjang promosi ataupun untuk memperkenalkan jati diri kantor pengacara atau kantor advokat secara online di dunia maya. Pembuatan web juga diharapkan dapat menambah klien dari adanya sarana website tersebut.

Selain sebagai media promosi untuk mengenalkan layanan anda, sebuah website juga berfungsi untuk meningkatkan kredibilitas advokat, perkembangan kinerja, jaringan kerjasama hingga publikasi kegiatan serta menjalin hubungan relasi bermsyarakat dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Dengan dukungan layanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, internet merupakan media publik relation, marketing dan network partnership yang tepat untuk meningkatkan branding pengacara / advokat kepada masyarakat.

10 Manfaat dan Keuntungan Mempunyai Website bagi Pengacara / Advokat

  1. Meningkatkan Visibilitas Perusahaan/Layanan anda
  2. Menyediakan Informasi Profil Perusahaan/Layanan secara detail
  3. Mengkomunikasikan layanan perusahaan secara mendetail
  4. Mengingatkan calon klien yang lupa
  5. Memudahkan klien menghubungi anda
  6. Kemudahan melakukan Polling
  7. Meningkatkan kredibilitas Perusahaan
  8. Mendatangkan traffic yang berpeluang menjadi klien anda
  9. Menjadi sarana Publikasi Resmi Perusahaan anda
  10. Branding

Sekian uraian singkat Pentingnya Seorang Advokat memiliki Website. Semoga bermanfaat.

 

(Visited 849 times, 1 visits today)

Leave a Comment